Dilihat: 6x

Bogor, jurnalpolisi.id –

Polsek Jonggol menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita ratusan botol berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Minggu dini hari (3/8/2025). Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, menyasar lokasi penjualan terselubung di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Operasi yang dilaksanakan pukul 01.30 WIB tersebut berfokus pada sejumlah titik diduga menjadi tempat transaksi miras. Salah satunya adalah toko di Perumahan Citra Indah yang menyamarkan aktivitasnya sebagai usaha kelontong biasa. Personel kepolisian berhasil mengamankan seluruh miras sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami akan terus memberantas peredaran miras, narkoba, premanisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang meresahkan warga,” tegasnya.

Ia menambahkan, Operasi Pekat merupakan bagian dari strategi Polres Bogor di bawah pimpinan AKBP Wikha Ardilestanto, untuk menciptakan lingkungan aman. Kegiatan ini akan digalakkan secara rutin sebagai upaya pencegahan dini gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten diBogor, khususnya Jonggol.

Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *