Rupat, jurnalpolisi.id
3 Agustus 2025 — Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, masih terus berlangsung hingga hari ketiga. Api yang membakar lahan gambut dan kebun sawit warga di Jalan Parit Kepau RT 12 RW 06 masih aktif, dengan luas terdampak mencapai ±10 hektare.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan, serta masyarakat, dikerahkan sejak pukul 10.48 WIB hingga sore hari. Lokasi kebakaran berada pada titik koordinat 1°44’44,61”N dan 101°37’23,406”E, meliputi lahan sawit, tanah gambut, dan tumpukan kayu kering yang mudah terbakar.
Penyebab dan Status Kepemilikan Masih Dalam Penyelidikan
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran dan status kepemilikan lahan masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Rupat. Aparat masih menghimpun bukti dan keterangan untuk menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa ini.
Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 187 KUHP, yang mengatur bahwa barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda, dapat dipidana hingga 12 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa.
Kondisi Medan Sulit dan Cuaca Tak Menentu
Luas lahan yang terbakar diperkirakan ±10 hektare, dengan ±1,5 hektare sudah berhasil dipadamkan dan ±8,5 hektare masih terbakar aktif.
Jarak lokasi dari Koramil sekitar 20 kilometer, dengan kondisi cuaca panas ekstrem dan angin kencang yang berubah-ubah. Selain itu, keterbatasan sumber air di sekitar lokasi juga menjadi kendala utama dalam proses pemadaman.
Kekuatan Tim Gabungan dan Peralatan yang Dikerahkan
Pemadaman ini melibatkan total 92 personel dari berbagai unsur, yakni:
Koramil 04/Rupat: 12 orang (dipimpin langsung oleh Danramil)
Polsek Rupat: 10 orang
BPBD: 6 orang
Manggala Agni: 11 orang
MPA (Masyarakat Peduli Api): 3 orang
PT SRL: 30 orang
Masyarakat sekitar: 20 orang
Adapun peralatan yang digunakan meliputi:
8 unit mini Strecker
2 unit mesin Robin
4 unit mesin Mextri
110 rol selang
1 unit alat berat (Komatsu)
Selain pemadaman langsung, tim juga membangun sekat basah menggunakan alat berat dan membuat embung setiap 100 meter sebagai sumber air cadangan.
Langkah Penanganan Lanjutan dan Imbauan Pemerintah
Menjelang sore, tim fokus melakukan penyekatan dan pemutusan lidah api agar tidak meluas ke kawasan pemukiman dan lahan produktif lainnya.
Pemerintah daerah melalui tim gabungan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi keselamatan jiwa dan lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum pidana.
Penulis: Asmadi