Dilihat: 7x

Subang – jurnalpolisi.id

Sebuah insiden kecelakaan kereta api terjadi pada Jumat sore, 01/08/2025, sekitar pukul 15.47 WIB di Emplasemen Stasiun Pagaden Baru, Kabupaten Subang. Kereta Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya-Gambir dilaporkan mengalami anjlok, yang menyebabkan lima dari total tiga belas rangkaian gerbong keluar jalur.

Gerbong yang terdampak dalam kejadian ini terdiri dari K102350, K102345, T100902, T100901, dan P02306. Masing-masing tercatat sebagai gerbong milik Surabaya (SBI). Dalam insiden tersebut, kereta membawa sebanyak 281 orang, yang terdiri dari 245 penumpang eksekutif, 14 penumpang compartemen suite, serta 22 kru kereta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Sebagai langkah awal, PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung menutup sementara jalur kereta dari Jakarta menuju Jawa Tengah dan sebaliknya, hingga proses evakuasi dinyatakan selesai. Evakuasi pun melibatkan sejumlah pihak, termasuk jajaran kepolisian, TNI, dan instansi teknis terkait.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Dandim 0605 Subang dan pemerintah daerah, langsung turun ke lokasi untuk mengoordinasikan penanganan. Sejumlah upaya cepat dilakukan, antara lain:

Pengamanan Lokasi
Area sekitar stasiun segera disterilkan dengan pemasangan garis polisi untuk mencegah warga mendekati titik rawan dan menghindari potensi gangguan terhadap proses evakuasi.

Pengaturan Lalu Lintas
Rekayasa lalu lintas dilakukan di sekitar Stasiun Pagaden untuk mendukung kelancaran lalu lintas alat berat dan kendaraan evakuasi.

Pengamanan dan Evakuasi Penumpang
Polres Subang berkoordinasi dengan PT KAI menyiapkan armada bus sebagai moda pengganti, agar penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Posko terpadu pun didirikan di lokasi kejadian.

Bantuan Evakuasi Teknis
Evakuasi rangkaian gerbong dibantu oleh petugas SAR, BPBD, Damkar, TNI, serta tim medis. Personel kepolisian juga turut memastikan kelancaran proses di lapangan.

Penyelidikan Awal dan Penegakan Hukum
Langkah investigasi dilakukan untuk menelusuri penyebab kejadian, termasuk kemungkinan kelalaian atau unsur pidana. Barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses awal penyelidikan, serta membuka ruang kerja sama dengan KNKT apabila diperlukan.

Penyampaian Informasi Publik
Informasi resmi disampaikan melalui kanal Humas Polri untuk menangkal potensi penyebaran hoaks atau kabar simpang siur terkait kejadian.

Seluruh proses pengamanan dan evakuasi dilakukan secara terkoordinasi, dengan tujuan utama menjaga keselamatan penumpang dan mengantisipasi gangguan lebih lanjut.


Bandung : 01/08/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *