SINGKAWANG, KALBAR — jurnalpolisi.id
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak penyimpangan yang terjadi.
Salah satu contoh pelanggaran tersebut diduga terjadi di SPBU No. 64 791 01 yang berlokasi di Jl. Raya Pajintan, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Pada Kamis (01/08/2025), sekitar pukul 13.05 WIB, awak media mendapati adanya aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dari nozzle langsung ke jeriken-jeriken yang dibawa menggunakan mobil jenis station wagon.
Praktik semacam ini dikeluhkan warga karena dianggap mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Menurut kesaksian salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kejadian serupa sudah berlangsung lama.
“Saya sering lihat kendaraan roda empat maupun roda dua mengisi jeriken. Parahnya, kendaraan yang datang hanya itu-itu saja. Akibatnya, kendaraan lain yang mengantre tidak kebagian BBM. Ini jelas merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya tidak boleh digunakan untuk dijual kembali atau dialihkan ke jeriken,” ujarnya.
Jika benar terjadi pelanggaran sebagaimana temuan di lapangan, maka hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012, penyaluran BBM bersubsidi hanya diperbolehkan melalui badan usaha yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan penyalur adalah terminal BBM, depot, atau SPBU resmi yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang ditugaskan oleh negara.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan distribusi BBM bersubsidi, diminta untuk menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan ini.
Masyarakat berharap agar pihak Pertamina dan aparat terkait dapat menertibkan oknum atau SPBU yang diduga menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya, demi menjaga keadilan dan ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.(F/Tim)