Dilihat: 6x

SAMPANG – jurnalpolisi.id

Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sampang, Hanafi, didampingi oleh jajaran pengurus, secara resmi menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Kamis (31-07-2025)

Kedatangan pengurus PSHT Cabang Sampang untuk update berkas terbaru Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

Ketua PSHT Cabang Sampang, Hanafi, menjelaskan bahwa penyerahan salinan SK Kemenkumham ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kedudukan hukum PSHT di Sampang. Langkah ini juga diharapkan dapat mengakhiri dualisme kepengurusan organisasi yang sempat menimbulkan polemik di kalangan anggota.

“SK ini menjadi momentum persatuan kembali keluarga besar PSHT di Sampang,” ucap Hanafi.

Ia menambahkan bahwa sejak 2020, PSHT Cabang Sampang sudah terdaftar di Bakesbangpol. Namun, karena adanya problematika di tingkat pusat, mereka melakukan pembaruan legalitas. Hanafi menegaskan bahwa SK Kemenkumham tersebut mengesahkan kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq.

“Kami mengajak seluruh keluarga besar PSHT untuk kembali bersatu dan rukun dalam satu wadah PSHT yang telah diakui secara hukum,” ujarnya.

Hanafi juga meminta kepada aparat penegak hukum di Sampang, jika ada oknum yang melakukan kegiatan atas nama PSHT yang bukan dibawah kepemimpinanya, itu adalah kegiatan ilegal dan harus di bubarkan.

“Jika ada oknum yang melakukan kegiatan atas nama PSHT namun tidak berada di bawah struktur resmi kepengurusan kami, maka itu adalah kegiatan ilegal dan harus dibubarkan,” tegas Hanafi.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Bapak Bambang, yang mewakili Kepala Bakesbangpol. Dalam wawancara, Bambang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperbarui data di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami menerima silaturahmi dari rekan-rekan PSHT, yang intinya menyampaikan pembaruan legalitas dan administrasi organisasi,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa legalitas organisasi PSHT yang saat ini mengajukan berkas adalah yang sah secara hukum dan telah tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Negara kita adalah negara hukum. Maka, organisasi yang sah adalah yang mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada yang tidak sesuai atau tidak memiliki legalitas secara hukum, maka itu tidak diakui dan dianggap ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya akan memproses organisasi yang memenuhi syarat legal formal sesuai regulasi pemerintah.

“Kami berpedoman pada dokumen resmi yang diakui negara. Ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah konflik dualisme organisasi,” pungkasnya.(Ayat Tono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *