Banyumas– jurnalpolisi.id
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) di Desa Nusamangir, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2025, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat setempat ramai membicarakan dugaan adanya pengondisian atau pengaturan hasil seleksi yang diarahkan untuk meloloskan calon tertentu.
Beredar informasi bahwa tiga nama calon kuat, masing-masing berinisial DA, RA, dan AN, telah disebut-sebut sebagai pihak yang akan “diamankan” untuk lolos dalam seleksi perangkat desa. Isu ini bahkan telah meluas hingga ke berbagai lapisan masyarakat, menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial, serta mencoreng prinsip meritokrasi dan keadilan dalam proses rekrutmen aparatur desa.
Ada pun posisi dan formasi yang dibutuhkan adalah Kaur Urusan Umum dan TU, dan Kepala urusan Keuangan. Kami selaku awak media mendengar sudah sejak beberapa waktu lalu bahwa ada nama-nama yang disiapkan lolos, makanya sudah konfirmasi ke balai desa untuk mengetahui akan kebenaran informasi yang ada ini. Kalau memang betul, ini sangat tidak adil dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam proses P3D, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala Desa wajib membentuk panitia yang bersifat netral, dan seleksi harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, termasuk melibatkan pihak ketiga (misalnya perguruan tinggi) untuk ujian tertulis jika diperlukan.
Namun, bila sejak awal sudah muncul indikasi “pengkondisian” atau titipan calon, maka hal ini dapat masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada pelanggaran etika, bahkan hukum.
konteks perekrutan (seleksi) perangkat desa seperti Sekdes, Kaur, Kasi, maupun Kepala Dusun:
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal yang relevan:
Pasal 50 ayat (1): Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Pasal 51: Syarat menjadi perangkat desa adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan memenuhi syarat lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Relevansi:
Menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menyebutkan bahwa pengisian jabatan perangkat desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan oleh panitia pengangkatan perangkat desa, lalu ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Inti penting:
Pasal 4-12 menjelaskan tahapan penjaringan, penyaringan, pelaksanaan ujian tertulis, wawancara, dan penetapan.
Kepala Desa membentuk panitia pengangkatan dari unsur Pemdes dan masyarakat.
Panitia melakukan seleksi administrasi dan ujian, bekerja sama dengan pihak ketiga (bisa perguruan tinggi) jika diperlukan.
Penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil ujian dan peringkat nilai tertinggi.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup)
Setiap kabupaten/kota biasanya mengatur teknis pelaksanaan seleksi perangkat desa melalui:
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Misalnya: Perbup Cilacap Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Materi Ujian dan Bentuk Seleksi
Biasanya meliputi:
Tes Tertulis (pengetahuan umum, pemerintahan, administrasi, dll)
Tes Praktik Komputer (Microsoft Word, Excel, dll)
Wawancara
Nilai akhir = akumulasi dari semua komponen di atas.
Catatan Penting
Tidak boleh ada pungutan liar (pungli) selama proses seleksi.
Keterlibatan camat dan rekomendasi bupati bersifat administratif.
Kepala desa tidak bisa langsung memilih tanpa melalui proses seleksi.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Sejumlah warga meminta BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pihak kecamatan, dan Inspektorat Kabupaten Banyumas untuk melakukan monitoring ketat dan memastikan tidak terjadi praktik curang dalam pelaksanaan ujian pada 2 Agustus 2025 mendatang.
“Kalau proses ini tidak diawasi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa. Kami ingin seleksi ini betul-betul jujur dan adil, bukan formalitas,” ungkap seorang warga desa setempat.
(Arif JPN/***)