Dilihat: 46x

Bandung-jurnalpolisi.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian operasi dan penyelidikan intensif sejak Januari hingga Juli 2025, tim Ditresnarkoba bersama jajaran Polres di wilayah hukum Jawa Barat berhasil mengungkap berbagai kasus besar, termasuk jaringan lintas provinsi yang menghubungkan Aceh dengan Jawa Barat.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam kurun waktu tersebut adalah penangkapan tiga orang tersangka berinisial RTH, ARM, dan H. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, yakni Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sabu seberat total 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (31/07/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan menyeluruh sepanjang tujuh bulan terakhir. “Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa ekstasi sebanyak 189 butir, ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, psikotropika 2.583 butir, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 5.784.226 butir,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil konsistensi dalam menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.

Tiga tersangka yang diamankan kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga denda maksimal Rp10 miliar.

Keberhasilan Polda Jabar dalam menindak jaringan narkoba ini mempertegas komitmen institusi dalam menjaga masa depan generasi muda. Langkah ini sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.


Dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Jawa Barat | 31/07/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *