Semarang, jurnalpolisi.id
Tempat hiburan di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, mendadak berubah menjadi lokasi pembunuhan berdarah. Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48) warga Kota Semarang, tewas bersimbah darah usai ditikam oleh dua rekannya sendiri saat berada di karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Senin malam (28/7/2025).
Kapolres Semarang melalui Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban sempat dilarikan ke RS Ken Saras, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 01.17 WIB, Selasa dini hari.
“Benar, telah terjadi pembunuhan berencana. Pelaku dua orang, berinisial B (28) dan D (32), keduanya warga Bergas. Korban mengalami luka tusuk parah di perut dan dada,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Berawal dari Miras, Berujung Pembunuhan
Peristiwa bermula saat korban dan keempat rekannya—termasuk kedua pelaku—menggelar pesta minuman keras. Setelah mabuk, mereka berpencar. Korban bersama dua rekannya, Sanwar dan Ali, memilih melanjutkan hiburan ke karaoke Raffi Galpanas.
Di sisi lain, pelaku B menceritakan kepada D bahwa dirinya memiliki masalah pribadi yang belum selesai dengan korban. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi lokasi karaoke dengan membawa pisau dapur dari rumah.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penusukan brutal di hadapan dua rekannya. Karena ketakutan melihat senjata tajam, kedua saksi tidak mampu berbuat apa-apa. Setelah korban tumbang, ia langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara kedua pelaku melarikan diri.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Tindakan cepat aparat Polsek Bergas bersama tim Resmob Satreskrim Polres Semarang membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 6 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB di rumah masing-masing.
“Keduanya sempat berupaya mengelabui penyidik dengan membersihkan senjata tajam yang digunakan. Namun, kami punya bukti kuat dan saksi yang melihat langsung kejadian,” ujar AKP Bodia.
Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban mengalami 4 luka tusuk—dua di perut dan dua di dada, serta luka di jari dan telinga akibat upaya menangkis serangan.
Kedua Pelaku Ternyata Residivis
Dari penelusuran polisi, terungkap bahwa keduanya adalah residivis kambuhan.
- Pelaku B pernah terlibat kasus penyalahgunaan obat daftar G pada 2018 dan pencurian pada 2021.
- Pelaku D lebih parah lagi, tercatat 3 kali terlibat tindak pidana, yaitu penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan (2017).
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Semarang. Polisi mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik kejadian, termasuk keterlibatan unsur perencanaan dan unsur pidana lainnya.
Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini diusut secara transparan.
Reporter Jateng: Cindy
Editor: Redaksi jurnalpolisi.id