Dilihat: 8x

BANYUMAS, jurnalpolisi.id

28 Juli 2025 – Kasus dugaan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Kresna Sejati Cabang Rawalo, Kabupaten Banyumas, mencuat setelah dilaporkannya tindakan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 415.147.000. Laporan ini resmi didaftarkan pada Kamis, 24 Juli 2025, oleh Rian Alif Yuliawan, yang bertindak sebagai kuasa dari Ketua Pengurus KSP Arta Kresna Sejati Pusat, dengan nomor STTLP/66/VII/2025/SPKT/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah Amir Rudin (25 tahun), seorang mantan karyawan KSP Arta Kresna Sejati Cabang Rawalo, yang beralamat di Sumberwulan RT 016 RW 005, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Dugaan penggelapan ini terbongkar setelah teridentifikasinya 787 anggota fiktif yang diajukan untuk pinjaman. Modus operandi ini diduga telah berlangsung sejak 28 April 2025 hingga 9 Juli 2025.

Polresta Banyumas menunjukkan respons yang cepat dan sigap. Setelah laporan diterima pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Amir Rudin segera diamankan dan dibawa ke Polresta Banyumas untuk dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, ia telah resmi ditahan, dan penyelidikan kasus telah dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/118/VII/RES.1.11./2025/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jateng.

Dua Pelaku Lain Diduga Terlibat dan Buron
Kasus ini semakin melebar. Menurut keterangan dari salah satu karyawan KSP Arta Kresna Sejati yang enggan disebutkan namanya, ada dua orang lainnya yang diduga turut serta dalam aksi penggelapan ini dan kini masih dalam pengejaran.

Pihak KSP Arta Kresna Sejati menyampaikan apresiasi tinggi atas kesigapan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas dalam menangani kasus ini. Penangkapan cepat Amir Rudin diharapkan dapat memberikan peringatan keras dan efek jera bagi siapa pun yang memiliki niat untuk melakukan tindakan serupa. Selain itu, diharapkan penangkapan ini juga mendorong dua terduga pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Integritas dan kepercayaan dalam lembaga keuangan harus senantiasa dijaga, dan setiap upaya penggelapan harus ditindak tegas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *