Dilihat: 4x

Rupat, 26 Juli 2025 — jurnalpolisi.id

Sebagai langkah tegas dalam penanganan dan pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melakukan pemasangan police line dan plang pengawasan di lokasi lahan terbakar yang berada di RT 003 RW 005, Dusun 2 Teluk Mas, Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu pagi (26/7).

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:

  1. Danramil 04/Rupat, Lettu Inf Budiamsyah Saragih
  2. PPLH Kementerian Lingkungan Hidup, Adi Candra
  3. PPLH Kementerian Lingkungan Hidup, Ratih Shintoni
  4. PJ Kepala Desa Darul Aman diwakili oleh Sekretaris Desa, Ibrahim
  5. Danru BPBD diwakili Agus Kurniawan
  6. Personil Koramil 04/Rupat
  7. Perwakilan PT SRL
  8. Perangkat Desa Darul Aman
  9. Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Darul Aman
  10. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Darul Aman

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pengecekan langsung terhadap lahan bekas terbakar, dilanjutkan dengan pemasangan police line sebagai penanda batas wilayah pengawasan, pemasangan plang peringatan oleh KLHK, serta sesi dokumentasi dan foto bersama.

Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Memberikan batas wilayah lahan yang terbakar dengan pemasangan police line oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bentuk penyitaan administratif terhadap kawasan terdampak Karhutla.
  2. Menetapkan area bekas Karhutla sebagai wilayah yang berada dalam pengawasan pemerintah dan instansi terkait guna mencegah terjadinya kebakaran ulang di masa mendatang.

Penulis. Asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *