Batu Bara, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Rabu, 23 Juli 2025 Dua orang karyawan PT Wilmar Group Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut menimpa Muhammad Hamidi dan Supriyanto, yang telah mengabdi lebih dari 25 tahun di perusahaan.
Keduanya mengungkapkan kekecewaan mendalam karena selama puluhan tahun bekerja, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran berat. Bahkan, menurut pengakuan mereka, hampir setiap tahun mendapat penghargaan berupa bonus dari perusahaan. Namun secara tiba-tiba, mereka diminta menandatangani sebuah surat tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami tiba-tiba disodori surat oleh DA (pihak manajemen), tanpa penjelasan. Lalu diberitahu kami di-PHK. Kami keberatan karena tidak pernah melakukan kesalahan berat,” ujar Hamidi dengan nada kesal saat ditemui awak media Jurnal Polisi.
Yang lebih mengecewakan, keduanya hanya menerima kompensasi sebesar satu bulan gaji sebagai pesangon, yang jauh dari standar ketenagakerjaan sesuai masa kerja mereka.
Merasa dirugikan, Hamidi dan Supriyanto melaporkan kejadian ini ke pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumut, didampingi oleh pengurus KSPSI Batu Bara, Umar ZA. Mereka berharap ada keadilan dan perlindungan bagi pekerja agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan ini. Mereka telah bekerja puluhan tahun, namun diperlakukan tanpa penghargaan. Kami akan dampingi mereka secara hukum,” tegas Umar.
Pihak KSPSI AGN Sumut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap kedua karyawan tersebut dan akan segera menyurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
“Kami akan perjuangkan hak mereka setelah menerima surat kuasa. Langkah hukum akan kami tempuh, termasuk pelaporan resmi ke Disnaker,” kata perwakilan KSPSI AGN Sumut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlakuan terhadap pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang diberhentikan tanpa kejelasan dasar hukum dan hak yang sepadan. KSPSI AGN Sumut menyerukan agar perusahaan menghormati hak-hak pekerja dan menjadikan ini sebagai pelajaran penting dalam manajemen ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Laporan: Kepala Biro Jurnal Polisi Mitra TNI-POLRI, Kabupaten Batu Bara – Polda Sumut