Simalungun – jurnalpolisi.Id
Status Pegawai Negeri Sipil Pangulu Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara di pertanyakan. Karena, Pangulu Nagori Sei Toron menjadi Pangulu atas kemenangan perolehan suara dalam kontestasi pemilihan Pengulu Nagori Sei Torop pada tahun 2022 lalu, untuk masa jabatan pertama.
Haltersebut disampaikan Ketua DPD organisasi P3KI (Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupasi Indonesia)Kabupaten Simalungun bernama Mhd. Sofian kepada awak meddia ini, kemarin (Kamis, 24/07/202)5 sekira pukul 14:45 WIB via telepon seluler. Lebih lanjut Sofian mengatakan bahwa sampai sekarang Pangulu Nagori Sei Torop bernama Azhar, S.H masih tercatat di Sekretariat Pemkab Simalungun sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil aktif dan bertugas di Kantor Camat Bosar Maligas, sebelumnya merupakan Sekretaris Desa Sei Torop.
Rosidiana Br. Sitinjak salah satu Kabid pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Nagori Kabupaten Simalungun kepada awak media ini pada hari Rabu (09/07/2025) sekira pukul 12:00 WIB di ruang kerjanya membenarkan bahwa Azhar S.H. memang masih terxatat sebagai anggota PNS di Kabupaten Simalugun dan masih memperoleh gaji bulanan sebagai PNS akan tetapi tidak memperoleh gaji sebagai Pangulu melainkan tungjangan jabatan yang berasal dari dana desa.
Lebih lanjut Sitinjak mengatakan bahwa dalam hal seorang PNS yang hendak menjadi Pangulu tidak mesti terlebih dahulu berhenti dari PNS-nya baru boleh mendaftar jadi Pangulu. Hal tersebut, katanya sudah sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Muhidin)