Dilihat: 4x

Cilacap- jurnalpolisi.id

(24/7/25). Penggunaan lahan kawasan hutan di wilayah BKPH Majenang tepatnya di TPK Cimanggu dihentikan sementara.Pasalnya penggunaan lahan tersebut diduga tidak berizin alias ilegal.

Padahal berdasarkan Permen LHK nomer 7 thn 2021 menegaskan bahwa penggunaan lahan kawasan hutan harus berizin,baik itu oleh perorangan atau korporasi termasuk perusahaan.Yang mana izin tersebut di terbitkan oleh kementrian kehutanan/dinas terkait dibawah kementrian LHK.

Sementara praktek penggunaan lahan kawasan hutan di area TPK Cimanggu oleh perusahaan pemenang tender proyek BBWS di wilayah Cimanggu tidak berijin alias ilegal.
Penggunaan lahan tersebut untuk akses kendaraan keluar masuk pabrik dan untuk penimbunan U ditck beton yang sudah jadi/kering

Hal tersebut terkonfirmasi setelah tim Swara bhayangkara meminta keterangan kepada kepala BKPH Majenang.Dari kantor BKPH Majenang dijelaskankan bahwa kegiatan tersebut belum berizin.
“Perlu kami tegaskan bahwa penggunaan lahan kawasan hutan area TPK Cimanggu oleh pihak perusahaan pemenang tender proyek BBWS Citanduy,belum mengantongi izin”Tegasnya.

“Pernah ada pihak yang mengajukan izin ke KPH Banyumas barat di Purwokerto.
Kemudian oleh KPH disarankan agar permohonan perizinan ditujukan ke gubernur.
Namun sampai saat ini izin tersebut belum ada
Diduga pemohon tidak menindaklanjuti saran dari KPH Banyumas barat”Tandas kepala BKPH Majenang.

Informasi terkait penggunaan lahan kawasan hutan secara ilegal tersebut tidak luput dari perhatian ormas Gibas Cilacap.

Disampaikan oleh sekertaris Gibas Cilacap Arif Darmawan kepada media ini, bahwa menyikapi yang terjadi di lapangan, Gibas bersurat ke KPH Banyumas barat dengan maksud meminta penjelasan dan penegasan terkait masalah perizinannya.

“Ya kami bersurat ke KPH Banyumas barat terkait penggunaan lahan kehutanan oleh perusahaan penggarap proyek,sudah berizin atau belum.
Kalau belum berizin kami mendesak untuk di stop”(16/7/2025).Jelasnya.

“Hutan ini milik negara,milik rakyat bukan milik perusahaan pemenang tender,ada aturan yang harus dipatuhi.
Siapapun yang akan menggunakannya,apalagi ada kaitannya dengan bisnis,mungkin selain izin harus ada sewa lahan karena termasuk aset negara,ada juga regulasi tentang itu”.Tandas Arif Darmawan.

“Kami apresiasi ke pihak KPH Banyumas barat,ada gerak cepat menyikapi yang terjadi di lapangan dengan menghentikan penggunaan lahan secara ilegal tersebut”.Pungkasnya.

Hari Selasa 22/7/2025 KPH Banyumas barat bersama Polhut dipimpin Waka KPH Andi Inu Susanto melakukan inspeksi lapangan,dan awak media mencoba menggali informasi.Dari Waka KPH diperoleh informasi bahwa penggunaan lahan tersebut memang belum berizin dan untuk sementara supaya dihentikan.

“Kami cek lapangan,bahwa benar ada kegiatan pengangkutan U ditck beton yang melintasi lahan perhutani,dan dokumen perizinan belum ada”Jelasnya.
Bagaimana kelanjutannya,tanya awak media.Pak Waka menjelaskan bahwa untuk sementara penggunaan lahan dihentikan sampai dokumen perizinan lengkap.

“Untuk sementara kami hentikan sampai pihak perusahaan mengantongi izin”Jelasnya lagi.

Di hari yang sama MSB mencoba menemui pihak perusahaan,tetapi perwakilan dari pihak perusahaan tidak ditempat yang ada hanya pekerja dan tidak bisa memberikan informasi secara detail.

Bicara tentang izin/perizinan penggunaan lahan kawasan hutan,ada tahapan/prosedur yang harus dilalui,paling tidak antara lain:
Yang pertama; Pemohon mengajukan permohonan dengan format dan dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian dievaluasi oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen yang tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.

Yang kedua;Setelah dokumen lengkap,kemudian tim verifikasi memeriksa dan mengeluarkan rekomendasi teknis,dan memeriksa kesesuaian permohonan izin dengan rekomendasi teknis dan kelayakan teknis.

Hasil verifikasi sebagai dasar bagi dinas terkait untuk merumuskan pertimbangan dalam penetapan keputusan yang berupa penolakan dan persetujuan permohonan izin.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah,apakah tahapan itu sudah dilalui oleh para pihak?
Hanya mereka yang tahu!

(Tim MSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *