Dilihat: 18x

Sekadau jurnalpolisi.id

Tak Terima Kearifan lokal di permainkan dengan semena mena oleh pihak perusahaan apa lagi telah memperlakukan kriminalisasi kepada dua putra asli daerah setempat sehingga picu munculnya pendapat dan sikap dari sejumlah tokoh untuk bergerak menuntut pemulihan nama baik dan berlanjut untuk melakukan perlawanan kepada PT. Parna, kamis (24/07/2025)

“Tercatat sejumlah Petisi pun dilayangkan kepada pihak perusahaan yang dianggap telah lalai kemudian melakukan pelanggaran terhadap aturan adat istiadat yang ada, atau bisa jadi sengaja mempermainkan kearifan lokal setempat.

“ Menuntut:
1,Hukuman Adat salah Basa

  1. Menuntut pihak perusahaan untuk mencabut laporan polisi yang disangkakan kepada saudara Feri dan Adit

3.menuntut pihak perusahaan untuk segera melakukan pemecatan kepada Saudara Rudi salah satu Stap Perusahaan Setempat.

  1. Menuntut oknum perusahaan terkhusus saudara Pranoto untuk menyampaikan permintaan Maaf kepada Masyarakat Setempat karena telah mempublikasikan ke khalayak ramai dan menyebarluaskan saudara Feri dan Adit ke publik
  2. Mengultimatum kepada pihak perusahaan harus melakukan pencegahan, preventif apapun bentuknya hal apapun itu harus terlebih dahulu koordinasi dengan Kades/Kadus setempat

5.Perusahaan dituntut agar Melakukan Sosialisasi bila ada kebijakan yang berkaitan dengan Lingkungan PT. Parna

8.Masalah penerimaan karyawan perusahaan dituntut prioritaskan penduduk asli atau putra daerah setempat, karena dasarnya sudah ada semenjak berdirinya perusahaan dan sudah menjadi komitmen awal waktu dilakukan pembebasan lahan oleh masyarakat setempat yang sering disebut sebagai ganti rugi lahan (GRL) karena pihak perusahaan dengan masyarakat ada sistem pola Mitra atau sistem kemitraan.

Untuk itu sudah menjadi keharusan yang patut dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini PT. Parna (LR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *