Dilihat: 6x

Purwoharjo,Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Pria berinisial L warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini pun diringkus polisi usai mengedarkan uang palsu pecahan Rp 10 ribu.

Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan jika kronologi kejadian awalnya pelaku usai berbelanja ke toko kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 10 ribu.

Lantaran curiga dengan uang yang diberikan, pemilik toko itu pun melaporkan ke Polsek Purwoharjo pada Rabu (22/7/2025).

“Kami mendapatkan laporan terkait adanya uang palsu yang diterima oleh salah satu pemilik toko kecil,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial L.

“Saat ditangkap, polisi mendapati adanya uang palsu Rp 10 sebanyak satu lembar di dalam dompet pelaku,” ujar AKP Heru pada Kamis pagi (24/7/2025).

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap L dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

Di dalam rumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 11 lembar pecahan Rp 10 ribu palsu, 1 unit printer, 1 kaca, 1 gunting, 2 cutter, 1 penggaris besi, 1 penggaris plastik, dan 24 lembar kertas uang palsu Rp 10 ribu yang rusak.

Atas perbuatannya, Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Purwoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini merupakan temuan baru dan pelaku nekat memproduksi sendiri uang palsu pecahan Rp 10 ribu,” tuturnya.

Pelaku diduga sengaja menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Secara fisik, uang palsu yang diproduksi pelaku ini sangat jauh perbandingannya dengan uang asli.

Hal itu dapat dilihat dari jenis kertas maupun warna dari uang palsu tersebut.

“Pelaku masih kami tahan di Mapolsek Purwoharjo dan kasus ini dalam proses penyidikan,” pungkas AKP Heru.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *