Dilihat: 9x

Kerinci – jurnalpolisi.id

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di Kantor Desa dan rumah pribadi Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (23/07/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa dan APBDes Muara Emat tahun anggaran 2020–2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Desa dan rumah Kepala Desa Muara Emat. Saat ini penggeledahan masih berlangsung untuk mencari bukti dan dokumen tambahan yang relevan,” ujarnya singkat.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang tengah dilakukan Kejari Sungai Penuh terhadap dugaan korupsi dana desa di dua wilayah, yaitu Desa Muara Emat dan Desa Batang Merangin.

Dari informasi awal yang dihimpun, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *