Dilihat: 7x

Simalungun; jurnalpolisi.id.

Kemarin (Selasa, 22/07/2025) sekira pukul 10:30 WIB) di Huta 1 Simpang Pete Nagori Sei Torip, Kecamatan Bosar Maligas, JPN mendapati adanya pengerjaan pembangunan pengerasan rabat beton dengan volume 100 m x 4,5 meter x 0 20 meter, nenelan biaya sebesar Rp.152.135.559, – bersumber dari dana desa Kabupaten Simalungun TA 2025.

Menurut pantauan JPN, pengerjaan proyek tersebut diduga sarat mark up dan inproporsional. Karena penakaran batu split mempergunanakan bekas pembungkus semen pasir 52 sekop untuk 1 zak semen.

Salah seorang anggota masyarakat berinisial Ant (52) mencurigai kejujuran pihak nagori dalam melaksanakan pembangunan tersebut. Sebab, pengerjaannya langsung dibawah komando pihak kepenghuluan sedangkan mereka tidak memiliki skill yang tersertikiasi oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Karenanya ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dapat mengaudit pembangunan rabat beton dimaksud (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *