Lamongan- jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua perangkat desa dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi jalan. Tahan Kades dan Ketua BPD Desa Sidokelar Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Jalan Rp382 Juta
Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025, adalah Kepala Desa Sidokelar berinisial MSB dan Ketua BPD Sidokelar berinisial S.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap keduanya oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan tiga alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dana desa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini sudah sesuai dengan aturan hukum, yakni berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor,” ujar Anton, Selasa (22/7/2025).
Anton membeberkan bahwa perkara ini berawal dari dana kompensasi jalan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak pernah tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp382.375.384,61, berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat,” tegas Anton. Tahan Kades dan Ketua BPD Desa Sidokelar Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Jalan Rp382 Juta
Lebih lanjut,
Anton menyebutkan bahwa pihak kejaksaan masih membuka ruang untuk pengembalian kerugian negara secara sukarela oleh para pihak yang terlibat.
Pihaknya juga telah menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diselewengkan.
“Kami masih menunggu. Kalau memang ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan, itu akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.Hingga saat ini, Kejari Lamongan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat unsur penyertaan dalam perkara ini juga diterapkan melalui Pasal 55 KUHP.
“Saat ini kita menetapkan dua tersangka. Tapi dalam sangkaan pasal, kami juntokan juga Pasal 55 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta. Kita lihat nanti perkembangan di persidangan,” pungkas Anton
(Fathur)