Dilihat: 6x

Simalungun, – jurnalpolisi.id

Terkait pemberitaan berjudul “Amir Siregar Keluhkan Kelakuan Pangulu Nagori Mayang” yang dipublikasikan pada Rabu, 16 Juli 2025 di laman JPN.co.id, Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) P3KAI (Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia) Kabupaten Simalungun, Mhd. Sofian, memberikan tanggapan.

Menurut Sofian, informasi yang menyebutkan bahwa Amir Siregar telah berpindah tempat tinggal ke Nagori Maligas adalah tidak benar.

“Pak Amir Siregar, setahu saya sampai sekarang masih tercatat sebagai warga Nagori Mayang,” ujar Sofian kepada JPN.co.id, Rabu (16/07).

Lebih lanjut, Sofian mengaku tidak memahami sikap dan perilaku Pangulu Nagori Mayang, Ahmadi, yang diduga menjadi sumber kekisruhan ini. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pangulu tersebut.

“Hal ini sesuai dengan pengakuan Marlian Batubara, yang mengaku disuruh oleh Pangulu Mayang untuk memalsukan tanda tangan Rahmad Hasibuan dalam lembar pernyataan pengunduran diri sebagai Maujana Nagori Mayang,” ungkapnya.

Sofian menambahkan, ketika pemberitaan ini disampaikan kepada Camat Bosar Maligas, pihak camat justru meminta agar wartawan JPN.co.id yang menyusun berita tersebut datang ke kantor Kecamatan Bosar Maligas di Pasar Baru untuk mendiskusikannya bersama pihak-pihak terkait. “Entah apa maksudnya, saya pun tidak tahu,” kata Sofian.

Sementara itu, Pangulu Nagori Mayang, Ahmadi, saat dikonfirmasi JPN.co.id melalui sambungan telepon selulernya, mengungkapkan bahwa penghapusan nama Amir Siregar dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025 telah melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen Maujana dan masyarakat Nagori Mayang.

Namun, jika hal tersebut tidak sesuai kenyataan, Sofian menyebut pihak Amir Siregar tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Muhidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *