Mimika- jurnalpolisi.id
Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berhasil ringkus 2 pelaku tindak pidana percobaan pencurian disertai penikaman selang 2 jam, atas aksinya pada hari Jumat, 18 Juli 2025 Pukul 23.50 Waktu Indonesia Setempat (WIT).
Proses penangkapan terhadap kedua pelaku masing masing berinisial A (24 Tahun), dilakukan di Jalan Bhayangkara Area Eks Pasar Lama depan Toko Abadi Timika Kabupaten Mimika, dan dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari kedua pelaku.
Saat diringkus dari tangan kedua pelaku A dan JT, berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah badik, dan 1 Unit SPM jenis Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang digunakan dalam aksinya.

Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K, dalam konfirmasinya membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mimika Baru, berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangan. “Benar, berbekal keterangan dilapangan, Tim Opsnal langsung bergerak ringkus pelaku,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek menyampaikan, penangan kasus percobaan pencurian disertai penikaman ini akan ditangani oleh Satu Reskrim Polres Mimika, mengingat pihak korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.
“Kami membantu melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Satu Reskrim Polres,” begitulah tambahnya.

Perlu diketahui, kejadian bermula sekira Pkl 21.50 Waktu Indonesia Setempat (WIT) kedua pelaku berpura pura hendak membeli pakaian di salah satu Toko pakaian yang bertempat di Jalan Budi Utomo Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan melakukan upaya perampasan HP milik korban Muhammad Raffa (10 Tahun) yang merupakan anak pemilik Toko pakaian.
Namun, dalam aksinya korban berhasil mempertahankan HP miliknya sehingga pelaku mencabut sebilah badik yang disisipkan dipinggangnya, dan kemudian menikam korban sebanyak 1 kali. Setelah melakukan aksinya pelaku kabur melarikan diri, dan atas aksi pelaku tersebut korban Muhammad Raffa mengalami luka tusuk pada perut bagian kiri yang saat ini sedang dilakukan penanganan medis di RSUD Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban melaporkan secara resmi di SPKT Polres Mimika dengan Laporan Polisi Bernomor : LP / B / 264 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, Tertanggal 18 Juli 2025. Menurut pengakuan kedua pelaku A dan JT setelah diamankan, mereka melakukan aksinya tersebut pertama kali yang didasari atas himpitan ekonomi.
Diakhir konfirmasinya Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan terhadap kasus kasus yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami, akan terus berupaya dan berusaha melakukan pengungkapan atas kasus kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, demi terciptanya situasi yang kondusif,” demikian ditegaskannya.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Kace Makupiola).