Dilihat: 4x

SURABAYA– jurnalpolisi.id

Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua anggota komplotan spesialis pembobol toko dan restoran di wilayah Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku yang telah lebih dulu ditangkap, sehingga kini total empat tersangka telah diamankan.

Kedua pelaku yang baru ditangkap adalah DD, yang diduga sebagai otak dari komplotan ini, seorang warga Surabaya. Pelaku kedua berinisial R, yang berasal dari Kenjeran, Surabaya. Keduanya ditangkap setelah anggota kepolisian melakukan pengembangan mendalam dari kasus sebelumnya.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang rapi dan meresahkan. Mereka menargetkan tempat usaha dengan cara mencongkel pintu untuk masuk dan menggasak barang berharga di dalamnya. Berdasarkan data kepolisian.

Aksi kejahatan ini telah dilakukan setidaknya enam lokasi berbeda di Surabaya, termasuk dua apotek Kimia Farma—satu di Kebraon dan satu lagi di Jalan Darma Husada. Komplotan ini juga menyasar dua Toko Roti Kampung Roti, masing-masing di Jalan Dukuh Kupang dan Jalan raya nginden. Target lainnya adalah sebuah toko cycle corp di Jalan Kutai dan sebuah restoran di Jalan Bubutan.

Seluruh hasil kejahatan seperti laptop, sepeda motor, dan barang lainnya kemudian dijual, dengan uang hasil penjualan dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.

Dari tangan kedua pelaku yang baru ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan buah besi baja warna hitam yang digunakan sebagai alat mencongkel, dua unit ponsel merk Oppo, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yaitu sebuah kaos hitam dan celana jens pendek.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Mobilio berwarna putih, tiga sepeda motor, satu unit laptop HP, serta dua buah kacamata. Sebagian besar barang bukti ini, bersama dengan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap, telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 maupun ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Hilal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *