BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Beberapa orang warga di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan kepihak berwajib oleh pasangan suami istri (Pasturi), pada Jum’at (18/7/2025).
Mereka dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penggelapan sejumlah barang-barang berupa beras, minyak goreng, rokok, kopi, susu dan deterjen.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan nomor: B/62/VII/2025/SPKT/Polsek Batujajar/ Polres Cimahi/ Jawa Barat.
Usai pelaporan, dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Pasturi atasnama Berry Samgo E B Titioka dan Marjayanti Ginting G., A.Md mengaku dirugikan oleh beberapa orang warga Desa Pangauban kurang lebih sebesar Rp. 63.190.500,- (Enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah).
“Saya bersama isteri saya sekarang sudah ada di Polsek Batujajar sudah membuat pelaporan. Kami hari ini melaporkan beberapa orang warga dalam kasus penggelapan barang berupa sembako ya, yang sudah dibawa tetapi tidak dibayar, di mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai tanggal 21 Juni 2025, kurang lebih 63 jutaan. Jadi itu kerugian kami, saya dan istri saya,” ujarnya.

Dalam proses pelaporan, Berry bersama isteri mengaku disambut dan dilayani dengan baik oleh jajaran Polsek Batujajar.
“Saya sudah di BAP oleh Pak Agus dan ini akan ditindaklanjuti. Kemudian sudah dibuatlah tanda penerimaan laporan secara tertulis dari Kepolisian,” jelasnya.
Berry bersama isterinya berharap dugaan kasus penggelapan barang miliknya segera ditindaklanjuti dengan maksimal, dan Kepolisian Batujajar segera memanggil berbagai pihak terkait agar permasalahan ini cepat selesai.
“Tentunya harapan kami, uang kami kembali. Dengan adanya proses ini kami tidak berharap hal yang lebih tinggi lagi, berhubung kami satu domisili kalau memang mereka tidak ada itikad baik dari para pihak ya apa boleh buat, kami tetap melanjutkan ke tindakan hukum yang lain, yang lebih tinggi, maksudnya sesuai prosedur hukum. Tapi kalau mereka ada itikad baik, mungkin sudah di klarifikasi oleh pihak kepolisian untuk menghimbau mereka untuk kembalikan uang kami, ya kami merasa tidak masalah. Harapan kami yang penting uang kami kembali, tapi kalau mereka masih bersikeras untuk berkeliat atau gimana, mau tidak mau kami sesuaikan dengan tindakan pidana yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya tegas.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun permasalahan ini sempat di musyawarahkan di Kantor Desa Pangauban. Namun hasil musyawarah teridentifikasi deadlock (tidak mendapatkan solusi).
RED – TIM INVESTIGASI