Dilihat: 6x

BANDUNG BARAT – jurnalpolisi.id

Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, seluruh Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Jawa Barat dihimbau agar tidak memungut uang perpisahan yang memberatkan para orangtua murid, karena kegiatan perpisahan bukanlah rangkaian dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah, sehingga pihak sekolah ataupun komite tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orangtua.

Meski telah ada himbauan tersebut, diduga SMAN 1 Lembang hiraukan Surat Edaran Nomor: 45/PK.03.03/KESRA yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Padahal, dalam Surat Edaran tersebut sudah ditegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dimohon untuk memperhatikan dan melaksanakan beberapa poin yang tercantum dalam rangka membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, diantaranya poin nomor empat (4).

“Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia” bunyi poin nomor 4 dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News, SMAN 1 Lembang yang beralamat di Jalan Maribaya Nomor 68, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga kuat melakukan pungutan uang melalui komite untuk membuat Buku Tahunan Siswa.

Namun naasnya, uang yang dihimpun kurang lebih sebanyak puluhan juta tersebut diduga digelapkan oleh seorang oknum komite yang ditunjuk sebagai Bendahara bernama Susanto.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Kamis (12/6/2025).

“Kelas XII kumpulkan uang buat buku tahunan kemudian uang itu digelapkan oleh salah satu oknum komite yang diketahui bernama Susanto kurang lebih Rp 80 juta,” katanya.

Oknum komite tersebut diketahui bertempat tinggal disekitar wilayah Kampung Bukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB.

“Sejumlah orangtua murid juga sempat mendatangi kediaman oknum komite tersebut. Namun oknum komite tersebut tidak pernah ada dikediamannya, diduga kabur,” tandasnya.

Narasumber juga membeberkan, dalam penghimpunan dana untuk buat buku tahunan diketahui melalui rekening isteri Susanto.

“Karena ini gagal atau tidak jadi, banyak orangtua murid kelas XII menuntut uang itu dikembalikan. Pada saat orangtua murid menuntut uang itu dikembalikan, komite menyampaikan uang itu sudah masuk di perusahaan percetakan buku tahunan. Kemudian, beberapa orangtua murid kelas XII berupaya mendatangi perusahaan percetakan buku tahunan itu, naas nya pihak perusahaan percetakan menyampaikan, bahwa orang tersebut tidak pernah membuat buku tahunan ditempatnya,” pungkasnya.

Menurut narasumber, bagaimana dan apapun alasannya uang yang dikumpulkan oleh komite untuk membuat buku tahunan itu pihak sekolah juga harus bertanggungjawab atas dugaan penggelapan uang tersebut. Karena komite tidak bisa melakukan itu tanpa persetujuan dari pihak sekolah.

Narasumber berharap pihak sekolah tidak tutup mata, tutup telinga dan lepas tangan.

Tak berhenti sampai disitu, menurut beberapa orangtua pun menilai oknum komite tersebut terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Mereka menduga Susanto bersama keluarganya kabur membawa uang untuk membuat buku tahunan.

Sedangkan, dikonformasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Humas SMAN 1 Lembang Bambang Setiawan yang didampingi oleh Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Lembang Ramdan menegaskan, bahwa pihaknya tidak kenal dengan yang namanya Susanto.

“Dan saya tidak pernah tahu urusan itu Terimakasih,” ucap Bambang, pada Senin (16/6/2025).

Terpisah, menyikapi dugaan Pungli dan penggelapan uang buku tahunan siswa yang terjadi di SMAN 1 Lembang, Sekretaris DPC Badan Advokasi Indonesia KBB, Komarudin SH., mengatakan, bahwa pungutan uang untuk membuat buku tahunan siswa ini terkesan dipaksakan.

“Sudah jelas dalam peraturan Gubernur Jawa Barat yang sekarang tidak ada pungutan apapun perihal dengan pendidikan. Disini pungutan uang terjadi untuk pencetakan buku yang dikoordinir oleh komite, itu kan tidak boleh,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Yang disayangkannya begini, sambung Komarudin menjelaskan, komite ini harus ada persetujuan dari para pihak sekolah, dimana usulan-usulan dan ide komite ini harus disetujui oleh Kepala Sekolah.

“Komite itu tidak bisa berjalan sendiri, kan harus dimusyawarahkan dulu sebelum dilaksanakan rapat musyawarah orangtua, dan komite harus minta izin dulu kepada Kepala Sekolah. Nah.. dalam permusyawarahan itu, kan biasanya disitu ada kesiswaan, ada Kepala Sekolahnya juga kemudian ada pihak Humas. Menurut sumbernya kan uangnya juga terindikasi digelapkan, bukunya juga tidak ada, ini fiktif kan, jelas-jelas ini penipuan. Penipuan dalam arti program tersebut tidak ada,” terangnya.

Dengan adanya statement Wakasek Humas SMAN 1 Lembang Bambang Setiawan yang mengatakan, bahwa tidak kenal dengan yang namanya Susanto dan tidak pernah tahu urusan soal pungutan uang untuk buat buku tahunan siswa, Komarudin mengungkapkan, bahwa itu omong kosong dan alibi pihak sekolah.

“Kalau masalah tidak mengetahui itu omong kosong, itu hanya istilahnya alibi mereka, karena pada saat musyawarah itu pasti mengumpulkan orangtua, pihak sekolah pasti ada, selain pemimpin itu ada pendampingan, dari kesiswaan dari Humas. Nanti hasil rapat ini kan dilaporkan kepada Kepala sekolah, kalau kepala sekolah menyetujui ya akan dilaksanakan, sebaliknya kalau tidak ya biasanya tidak akan dilaksanakan,” imbuhnya.

Kemudian, Komarudin menegaskan dugaan Pungli dan Penggelapan uang untuk membuat buku tahunan siswa di SMAN 1 Lembang ini perlu disikapi oleh semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum.

Komarudin juga menekankan, pihak sekolah maupun komite SMAN 1 Lembang harus bertanggungjawab dalam permasalahan ini.

“Kalau oknum komite itu ada itikad baik, dia pasti menghadapi permasalahan ini bersama orangtua siswa. Tapi faktanya, oknum tersebut lari dan menghilang ya mungkin dia merasa salah, ditambah uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, tentu ini ada indikasi melawan hukum,” tuturnya.

Diakhir konfirmasinya, Komarudin berharap melalui pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum juga harus ikut menelusuri kebenarannya terkait dugaan Pungli dan Penggelapan uang buku tahunan siswa di SMAN 1 Lembang ini.

“Apalagi sudah jelas, ada himbauan dari Gubernur Jawa Barat pihak sekolah tidak boleh ada pemungutan apa-apa. Menurut kami dari Badan Advokasi Indonesia, Aparat Penegak Hukum harus/ wajib turun tangan agar tidak terjadi permasalahan serupa ke sekolah lainnya dikemudian hari,” harapnya.*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *