Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Rabu, 16 Juli 2025, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mewacanakan wakaf produktif sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Untuk mewujudkannya, kepastian hukum melalui sertifikasi tanah wakaf menjadi prasyarat utama.
Gagasan tersebut disampaikan Adityawarman menanggapi laporan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengenai kondisi terkini penanganan tanah wakaf di wilayahnya. Pertemuan keduanya berlangsung belum lama ini di Kantor DPRD Kota Bogor.
Akhyar Tarfi menjelaskan, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas kantornya. Saat ini, terdapat sekitar 2.500 aset tanah wakaf di Kota Bogor yang belum memiliki sertifikat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
“Untuk mempercepat proses, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor,” jelas Akhyar. Langkah konkret meliputi sosialisasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama, serta pendekatan langsung ke masyarakat dengan melibatkan camat.
Akhyar mengungkapkan antusiasme masyarakat saat sosialisasi di Aula Kantor Camat Bogor Barat. “Ruangannya bahkan tidak mencukupi,” paparnya. Kantor Pertanahan juga menawarkan kolaborasi sosialisasi dengan anggota dewan (aleg) di daerah pemilihan masing-masing secara gratis.
Target kantor pertanahan adalah menyelesaikan 300 hingga 500 sertifikat tanah wakaf pada tahun 2025. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan ekonomi berbasis wakaf produktif, yang pada akhirnya berpotensi menyumbang PAD bagi Kota Bogor.
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor