Jembrana – jurnalpolisi.id
Setelah lebih dari setahun bergulir di Satreskrim Polres Jembrana, perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang jurnalis media, I Putu S, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Selasa (15/7/2025).
Pelimpahan yang bersangkutan dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Dalam pelimpahan tersebut, I Putu S hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polres Jembrana.
“Penyidik menyerahkan yang bersangkutan dan barang bukti kepada kami, karena berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materiil. I Putu S diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan.
“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. Soal penahanan nantinya akan menjadi wewenang majelis hakim dalam proses persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum I Putu S, I Putu Wirata Dwikora, menegaskan bahwa kliennya dalam perkara ini bertindak dalam kapasitas sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Perkara ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan sungai oleh sebuah SPBU. Saat muncul somasi, klien kami justru mengundang pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi, namun undangan tersebut tidak direspons,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa berita tersebut disusun berdasarkan informasi sahih dari narasumber terpercaya, tanpa niat menyerang pribadi siapa pun. Bahkan nama-nama yang disebut dalam berita disamarkan.
“Pemilik SPBU ditulis sebagai Anik Yahya, bukan nama aslinya Dewi Supriyani. Itu menunjukkan tidak ada itikad buruk. Klien kami juga sempat melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR, BPKAD, manajer SPBU, dan pihak lain terkait,” tambahnya.
Saat ditemui secara terpisah, I Putu S menyatakan siap mengikuti proses hukum dengan sikap terbuka dan kooperatif, baik secara pribadi maupun sebagai perwakilan media tempatnya bernaung.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saya secara pribadi juga memohon maaf kepada masyarakat Jembrana karena kami belum mampu menjaga dan melindungi wilayah ini dari tindakan yang tidak sesuai aturan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial media dan menyuarakan kepentingan warga.
“Kami hanya ingin menyampaikan keresahan publik. Kalau media tak bisa menyuarakan hal seperti ini, lalu siapa lagi yang akan bersuara? Bahkan sejengkal tanah pun belum bisa kami jaga, apalagi seluruh wilayah Jembrana,” katanya.
I Putu S juga menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi resmi bahwa SPBU tersebut dinyatakan melanggar sempadan sungai oleh pihak BWS Bali Penida.
Ia berharap, proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan berpihak pada kebenaran.
“Kami yakin, pada akhirnya kebenaran pasti akan terungkap,” tutupnya. (Elroy)