Bogor, jurnalpolisi.id
Polres Bogor menetapkan dua warga sipil sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api dan tajam ilegal setelah video peristiwa konfrontasi mereka viral di Twitter. Keduanya diamankan tanpa izin resmi sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
K.S. (33) dan E.S. (26) ditangkap usai video adu mulut sambil membawa senjata viral di platform X (Twitter) pada Jumat (11/7/2025). Kejadian berlangsung di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penyelidikan dimulai setelah patroli siber menemukan video tersebut. “Keduanya turun ke lokasi karena informasi masuknya orang asing ke area perusahaan,” ujarnya.
Di TKP, K.S., membawa parang dan menempelkannya ke leher korban disertai tamparan. E.S., membawa airsoft gun di pinggang dan mengambil parang yang terjatuh. Keduanya terlibat keributan fisik sambil bergantian mengacungkan senjata.
Penyidik menyita satu parang, satu airsoft gun pistol hitam, serta dua rekaman video sebagai barang bukti. “Tidak ada izin kepemilikan senjata,” tegas Kapolres.
Setelah memeriksa saksi dan gelar perkara, kedua tersangka kini ditahan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami tindak tegas pelanggaran yang mengancam keamanan masyarakat,” pungkas Rio. Rabu (16/7).
Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor