Dilihat: 5x

Batam, jurnalpolisi.id

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian di atas kapal asing MV Tom Elizabeth yang melintas di Perairan Selat Philip, Kabupaten Karimun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Sekupang, Senin (14/7/2025), hadir Dirpolairud Kombes Pol Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., Kepala KSOP Batam M. Takwim Masuku, S.T., M.MT., Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Kepri, serta perwakilan Bidhumas Polda Kepri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan International Maritime Bureau (IMB) pada 7 Juli 2025, terkait maraknya aksi pencurian di jalur pelayaran internasional wilayah Kepri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud bergerak cepat dan berhasil menghentikan sebuah speed boat mencurigakan pada Rabu, 8 Juli 2025, pukul 01.30 WIB di Perairan Batu Cula. Delapan pelaku berhasil diamankan dengan inisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari tekong, eksekutor yang naik ke kapal, hingga pengatur tali.

Para pelaku berasal dari sejumlah daerah, antara lain Selat Nenek, Pulau Akar, Batam, Teluk Bakau, Sumatera Barat, Aceh, dan Medan.

Barang bukti yang disita berupa satu unit speed boat bermesin Yamaha 75 PK, satu karung berisi 20 unit suku cadang kapal, empat unit ponsel, serta sejumlah alat seperti tang, pisau, obeng, gala pengait, dan kunci inggris.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi sejak tahun 2017. Dalam satu kali pencurian, mereka bisa meraup hasil penjualan antara Rp40 juta hingga Rp100 juta, bahkan diperkirakan nilai aslinya bisa mencapai dua kali lipat.

Pengembangan kasus mengarah pada tiga pelaku tambahan, yakni P, FRM, dan A alias SA, yang berperan sebagai penampung dan pengirim barang hasil curian ke Jakarta melalui Batam.

Penggeledahan di rumah dan gudang para pelaku mengungkap lima dus berisi spare part kapal siap kirim, tiga unit handphone, empat paket narkotika, senjata rakitan jenis air gun, dua headgun, gerinda listrik, travolta, serta berbagai peralatan teknik lainnya.

Total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah sepuluh orang. Sementara dua pelaku lain, berinisial J dan O, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dirpolairud Polda Kepri.

“Untuk memperkuat penindakan kejahatan laut lintas negara, Polda Kepri akan menjalin kerja sama dan pertukaran informasi dengan otoritas keamanan Singapura,” ungkap Kombes Pol Handono Subiakto.

Ia menegaskan bahwa sinergi regional sangat penting, mengingat kapal-kapal yang menjadi target kejahatan merupakan kapal asing yang melintas di Selat Malaka.

“Polda Kepri berkomitmen penuh menjaga keamanan perairan serta menindak tegas kejahatan laut yang mengganggu stabilitas pelayaran nasional dan internasional,” tutupnya.

(Sahril JPN/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *