Bandung – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 14/07/2025, sebanyak 12 tersangka diamankan. Tak hanya itu, enam balita yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa lima dari enam balita tersebut tiba di Mapolda Jabar setelah diterbangkan dari Pontianak via Bandara Soekarno-Hatta, sementara satu balita lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.
Menurut penjelasan Kombes Pol Hendra, sindikat ini memiliki struktur yang kompleks, mulai dari perekrut bayi — bahkan sejak masih dalam kandungan — hingga pihak yang bertugas merawat, membuat dokumen palsu seperti akta lahir dan paspor, serta mengatur pengiriman bayi ke luar negeri.
“Barang bukti berupa surat-surat identitas, paspor, serta dokumen kepemilikan identitas korban juga telah disita,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengonfirmasi bahwa sebagian besar bayi tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat dan rencananya akan dikirim ke Singapura. Ia juga menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya. Penyidikan lebih lanjut menunjukkan setidaknya ada 24 bayi yang terindikasi telah diperdagangkan.
“Kita mengamankan 12 tersangka, di antaranya berinisial SH/LSH dan kawan-kawan. Lima bayi ditemukan di Pontianak, satu lagi di Tangerang. Semua sudah dipersiapkan dengan dokumen-dokumen palsu,” jelasnya.
Polda Jabar saat ini tengah bekerja sama dengan Divhubinter untuk menelusuri jaringan internasional yang terlibat dalam praktik keji ini. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas perdagangan manusia, khususnya terhadap anak-anak.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penculikan anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial, yang sering kali menjadi kedok perdagangan manusia.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 14/07/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)