Dilihat: 8x

Batu Bara – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 13.45 WIB di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka yang diamankan adalah LS (37) dan AY (31). Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 6,03 gram,
  • 1 unit handphone merek Samsung warna putih, dan
  • 1 plastik klip kosong.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut memang milik mereka.

Sejumlah tindakan telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara, yakni:

  • Mengamankan para tersangka,
  • Menyita barang bukti,
  • Melakukan pengembangan jaringan,
  • Melaksanakan gelar perkara, dan
  • Mengambil keterangan dari para saksi.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

LAPORAN:
Drs. Hermansyah P
KADIV INVESTIGASI – JURNAL POLISI NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *