Dilihat: 6x

Labuhan Batu, — jurnalpolisi.id

Hampir dua bulan sejak melayangkan laporan pengaduan ke Polres Labuhan Batu, kasus yang dilaporkan oleh Dodi Harianto dan Agus Supriadi belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, keduanya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Ali Usman Hasibuan, warga Rantau Prapat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STPL/606/V/2025/SKPT/Polres Labuhan Batu atas nama Dodi Harianto, serta LP/B/607/V/2025/SKPT/Polres Labuhan Batu atas nama Agus Supriadi, tertanggal 19 Mei 2025.

Kejadian penipuan tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Sirandorung Cade K3 Refleksi, Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, yang menjadi lokasi penyerahan uang sebesar Rp23 juta secara bertahap oleh kedua korban kepada terlapor. Uang tersebut diberikan atas janji pelaku yang mengaku bisa membantu memasukkan keduanya bekerja di sebuah perusahaan.

Namun hingga berbulan-bulan setelah penyerahan uang, janji yang diucapkan oleh Ali Usman Hasibuan tidak pernah ditepati, bahkan keberadaan terlapor kini tidak diketahui lagi.

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Polres Labuhan Batu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut apa pun dari pihak penyidik,” ujar kedua korban saat diwawancarai JurnalPolisi.id, Senin (14/7/2025).

Keduanya berharap aparat penegak hukum di Polres Labuhan Batu dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka merasa dirugikan dan menginginkan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhan Batu belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Penulis: Syarifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *