Dilihat: 8x

Mimika- jurnalpolisi.id
Menyikapi perkembangan laporan Polisi dengan Nomor : LP / B / 243 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 11 Juli 2025, terkait dengan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Seroja Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru berkolaborasi dengan Tim Buser Polres Mimika berhasil ringkus pelaku pada hari Sabtu, Tanggal 12 Juli 2025.

Penangkapan pelaku Z alias Ical dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K, dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA S.Tr.K bersama Tim Opsnal dan Tim Buser Polres Mimika, sekira Pkl 02.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT) dini hari berlokasi di Jalan C Heatubun seputaran Kantor Kelurahan Kwamki Baru Kabupaten Mimika.

Dalam proses penangkapan terhadap pelaku Z alias Ical, tidak mendapatkan perlawanan dan selanjutnya pelaku digiring untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Seroja Timika Kabupaten Mimika. Saat ini pelaku Z alias Ical, telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangan, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menjelaskan kolaborasi yang dilakukan dalam penangkapan pelaku, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan seputaran Tempat Kejadian Perkara atau TKP. “Penangkapan pelaku Z alias Ical, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain saat dilakukan pengembangan di lokasi TKP,” ungkap Kapolsek Miru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K.

Imbuhnya lagi, “Setelah mengantongi identitas pelaku, kolaborasi Tim langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku”. Perlu diketahui, tidak pidana penganiayaan berat ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik pelaku.

Dari rasa curiga tersebut, akhirnya pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat dengan menggunakan sebilah parang di saat korban sedang istirahat di rumahnya, dan atas tindakan tersebut korban mengalami luka bacok pada kepada bagian depan serta tangan kanan hingga nyaris putus akibat tebasan parang oleh pelaku. Untuk korban Steven Mally, saat ini masih dalam penanganan medis dan telah selesai melakukan operasi atas lukanya di RSUD Mimika.

Atas perbuatannya, pelaku Z alias Ical dipersangkakan dengan jeratan hukum paling lama 8 Tahun penjara dan apabila atas perbuatannya tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku diancam hukuman penjara selama 10 Tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHPidana.

Diakhir penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasama yang baik antara Tim Opsnal Polsek Miru, dan Tim Buser Polres Mimika serta dukungan dari pada masyarakat dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan berat sehingga pelaku berhasil diringkus.

“Kami ucapkan banyak terimakasih, atas kerjasama yang baik dari Tim dan pihak masyarakat yang telah memberikan keterangannya sehingga pelaku berhasil diringkus, selanjutnya proses hukum akan ditindaklanjuti oleh Satu Reskrim Polres Mimika,” tutup Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *