Dilihat: 10x

Bandung — jurnalpolisi.id

Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan K.H.P. Mustofa, Kota Bandung, pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Empat orang telah diamankan usai diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga berinisial MF.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat mengganggu ketertiban umum. Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aksi konvoi ataupun iring-iringan yang bisa menimbulkan keresahan,” tegasnya, Jumat (11/07/2025).

Peristiwa ini bermula saat sekelompok anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan iring-iringan kendaraan bermotor usai mengikuti kegiatan kenaikan tingkat di GOR Saparua. Korban MF saat itu menegur karena merasa terganggu dengan cara berkendara yang dinilai ugal-ugalan.

Sayangnya, teguran tersebut justru memicu emosi. Beberapa anggota rombongan mengejar dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa empat orang berinisial MIH, FAF, AE, dan JP telah diamankan dan masing-masing diketahui memiliki peran dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Keempat tersangka melakukan kekerasan dengan cara mendorong, menendang, hingga memukul korban,” ungkap Kombes Budi.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancamannya maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kapolrestabes juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anarkis dari kelompok bermotor maupun organisasi lain yang meresahkan masyarakat.

“Kami tegaskan, para pelaku bukan warga Kota Bandung. Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu ketegangan di jalan,” lanjutnya.

Polrestabes Bandung memastikan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan adil, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Bandung.


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 11/07/2025
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *