Dilihat: 6x

Ket. Foto: Ipda Aris Riwu.SH Kapolsek Amanatun Selatan

NTT, jurnalpolisi.id

Demi menjaga perasaan keluarga korban yang sementara berduka atas peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa tiga anak kaka beradik Selasa 08 Juli 2025 lalu Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Aris Riwu.SH menghimbau dan menegaskan kepada masyarakat dan netizen untuk stop menyebarkan foto dan video para korban di media sosial Face Book , Instagram, Wats Ap dan lainnya karena dinilai sangat melukai perasaan kelurga korban.

Pasalnya menurut Ipda Aris Riwu keluarga atau orang tua dari ketiga korban meninggal dunia saat ini mengalami duka yang sangat mendalam disertai trauma atas kehilangan ketiga korban atas peristiwa naas yang terjadi di luar dugaan, pikiran dan nalar manusia , karena peristiwa kebakaran tersebut terjadi secara tiba-tiba seperti pencuri disaat waktu kritis larut malam dan waktu subuh sehingga peristiwa tersebut cukup menyakitkan dan melahirkan trauma berat bagi keluarga korban.” Jelas Ipda Aris Riwu.

Ia menegaskan dan menghimbau agar lebih baik kita berempati dan menghormati keluarga korban daripada menyebar luas video dan foto para korban yang tidak membawah suatu keberuntungan tetapi justru semakin memicu suadana duka semakin mendalam.” Ujar Kapolsek Riwu.

Dengan demikian jika masyarakat netizen yakni rekan-rekan para korban tidak mengindahkan himbauan dan penegasan tersebut maka secara tegas pihaknya menindak tegas oknum-oknum penyebar foto dan video ketiga korban di media sosial FB, Instagram dan Wats Ap maka maka oknum penyebar dapat dipidana karena melanggar UU ITE .” Tegas Kapolsek Riwu.

Selanjutnya untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang terjadi makan saat ini pihaknya dan anggota dan anggota Identifikasi Sat Reskrim Polres TTS telah memasang Police Line karena saat ini Aparat Polres TTS masih melakukan penyelidikan lebih lanjut , dan kepada masyarakat di larang masuk keluar TKP atau lokasi kebakaran karena akan menyulitkan poses penyelidikan lebih lanjut ke depan” Tutup Ipda Aris Riwu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *