Dilihat: 4x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

DPRD Kota Bogor secara resmi akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna Selasa (9/7/2025) guna memperkuat landasan hukum sektor strategis pascapandemi.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menegaskan Raperda ini bertujuan mengakui, melindungi, dan mengembangkan ekonomi kreatif sebagai pilar pemulihan ekonomi masyarakat. “Sejak era COVID-19, UMKM dan ekonomi kreatif menjadi penyangga perekonomian Bogor. Inisiatif ini menyiapkan regulasi untuk memajukan sektor tersebut,” ujar Adit dalam rapat paripurna.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan Raperda merujuk Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2019 tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2021-2025. Ketua Bapemperda Anna Mariam Fadhilah menjelaskan, “Perda ini menindaklanjuti aturan provinsi sekaligus memastikan sinergi kewenangan pusat-daerah.”

Raperda akan memuat kemudahan permodalan, pelatihan, dan promosi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Anna menambahkan, “Regulasi ini menciptakan iklim usaha kondusif bagi pelaku kreatif, termasuk penyelesaian tantangan klasik seperti akses pendanaan dan pemasaran.”

Pembahasan Raperda diproyeksikan rampung dalam periode sidang ini, menyasar peningkatan kontribusi ekonomi kreatif terhadap kesejahteraan masyarakat Bogor.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *