Dilihat: 4x

BOGOR – jurnalpolisi.id

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFQ, yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap MFQ dilakukan pada Sabtu malam, 05/07/2025 sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA di sebuah rumah kawasan Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat. Proses pengamanan berlangsung lancar, dan tersangka langsung digiring ke Mapolres Bogor untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini bermula dari pengakuan korban, seorang anak perempuan berinisial SAF, yang menyebut dirinya menjadi korban persetubuhan pada Minggu malam, 06/10/2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa terjadi di salah satu kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Korban sempat menyimpan trauma dan baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025, setelah didampingi oleh pihak keluarga. Laporan resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka MFQ diketahui merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. “Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami apakah terdapat korban lainnya. Penanganan kasus ini ditangani secara profesional oleh Unit PPA Polres Bogor dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak korban yang masih di bawah umur,” ujarnya, Selasa (08/07/2025).

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia mengajak masyarakat agar tak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya.

Tersangka MFQ saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Bandung, 08/07/2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
JURNAL POLISI NEWS | (TEAM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *