Dilihat: 6x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Polresta Bogor Kota bersama jajaran Polsek memusnahkan sebanyak 17.109 botol minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), serta hasil pengungkapan pabrik miras oplosan di wilayah Kota Bogor. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp848.383.000.

Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 9.525 botol miras pabrikan berbagai merek,
  • 7.584 botol miras tradisional (senilai Rp805.383.000),
  • 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, dan
  • 100 botol arak Bali ukuran 660 ml (senilai Rp43.000.000).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut disita dari warung dan toko yang menjual tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan mengacu pada:

  • UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 — sanksi pidana 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
  • Perda Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
  • Perwali Kota Bogor No. 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih mengedarkan miras ilegal di Kota Bogor. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Selasa (8/7/2025).

Kegiatan KRYD merupakan langkah untuk menjaga harkamtibmas agar Kota Bogor tetap aman dan kondusif.

Lebih lanjut, Polresta Bogor Kota menyampaikan bahwa peredaran miras ilegal merupakan ancaman nyata. Miras oplosan kerap menimbulkan korban jiwa bahkan kematian. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus menggandeng unsur Forkopimda, lintas sektor, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras.

Polresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi miras ilegal, serta melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungannya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polresta Bogor Kota. Ia menegaskan bahwa peredaran miras ilegal sangat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kita semua dalam menjaga moralitas dan keamanan Kota Bogor. Pemerintah Kota mendukung penuh langkah Polresta, dan kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih aman, sehat, dan religius,” ujar Jenal Mutaqin.

Laporan: Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *