Labuhan Batu, jurnalpolisi.id
Pengusaha galon BBM di Desa Sungai Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, diduga melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Haji SR, pemilik galon BBM tersebut, diduga menjual Pertalite dengan harga Rp 14.000 per liter, jauh lebih tinggi dari harga subsidi yang seharusnya, Demikian pantauan awak media 7/7/2025.
Masyarakat sekitar mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. “Hal itu sudah berlangsung lama dan biasa,” kata seorang warga kepada awak media.
Dugaan penyalahgunaan perdagangan BBM bersubsidi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pelaku penyalahgunaan bisa dijerat pidana penjara dan denda yang cukup besar.
Warga setempat juga mengungkapkan bahwa Haji SR membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU dengan harga subsidi sekitar Rp 10.000 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp 14.000 per liter. “Jangan heran kalau beliau sudah kaya raya dan diberi gelar Raja Minyak dari Sungai Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu,” kata warga tersebut.
Penyalahgunaan perdagangan BBM bersubsidi ini berdampak pada pemborosan keuangan negara. Subsidi BBM seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, namun disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Pemerhati meminta agar penegak hukum meningkatkan pengawasan di seluruh mata rantai distribusi BBM untuk mencegah praktik penyalahgunaan ini. “Perlu upaya penegakan hukum dan peningkatan pengawasan untuk mencegah praktik ini,” kata pemerhati.
Dengan demikian, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dihentikan dan keuangan negara dapat diselamatkan dari pemborosan.
( Eka hombing )