Dilihat: 74x

Mimika- jurnalpolisi.id

Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K, memimpin langsung penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/begal di Area gorong gorong jalan Freeport lama Mile 21 Timika Kabupaten Mimika pada hari Kamis, Tanggal 03 Juli 2025 sore hari. Proses penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, berdasarkan adanya aduan dari Masyarakat korban atas nama Suwono di SPKT Sektor Mimika Baru terkait dengan aksi yang dilakukan pelaku sekira Pkl 09.30 Waktu Indonesia Setempat (WIT) di Area gorong gorong jalan Freeport lama mile 21 Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Dalam konfirmasi Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban terkait dengan ciri ciri pelaku maka pihaknya bergerak cepat, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Atas keterangan korban terkait dengan ciri ciri pelaku, kami bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek Mimika Baru, AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K. “Berdasarkan pengembangan di lapangan, akhirnya sekira Pkl 16.30 WIT pelaku berinisial YA berhasil dibekuk bersana Barang Bukti dan langsung diamankan di Polsek Mimika Baru,” imbuhnya lagi.

Setelah dilakukan Introgasi awal, pelaku YA mengaku telah melakukan aksinya di lokasi TKP yang sama sebanyak dua kali yakni pada Tanggal 14 Februari 2025, dan yang kedua pada Tanggal 3 Juli 2025. Dalam proses pengembangan penyidikan pihak penyidik telah menghadirkan kedua korban, yang mana sebelumnya korban pertama atas nama Muslim Anto Heriyono telah melaporkan kejadian serupa secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru, dengan Nomor LP / 19 / II / 2025 / SPKT / SEKTOR MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA.

Sedangkan untuk korban Suwono yang merupakan korban kedua juga akan membuat laporan secara resmi di SPKT Sektor Mimika Baru, dan hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera serta pembelajaran hukum bagi pelakunya. Diakhir konfirmasi, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA FARDHA S, Tr.K menegaskan bahwasannya, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana.

“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami, dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” begitulah ditegaskan Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.I.K diakhir konfirmasinya.

Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
JURNAL POLISI.ID (Keklir Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *