Dilihat: 7x

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di wilayah Baranangsiang, Bogor Timur, setelah menangkap tiga orang pelaku.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Sektor (Mako) Bogor Timur, Kamis (3/7/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana dan Kasi Humas IPDA Eko.

Kasus bermula dari laporan warga bernama Halid Saepul Ziddin, yang kehilangan mobil boks Isuzu Traga berpelat nomor B-9070-UXY pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025. Mobil tersebut dicuri saat terparkir di depan rumahnya di Jl. Baranangsiang Indah No. 9, RT 03/11, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

“Beruntung, kendaraan korban dilengkapi GPS dan masih aktif. Hal itu memudahkan kami melakukan pelacakan hingga ke wilayah Bekasi,” ujar Kompol Aji dalam keterangannya di hadapan awak media.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan analisis rekaman CCTV, ketiga pelaku berhasil ditangkap di daerah Karikil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Marno – warga Bogor Tengah, berperan sebagai joki saat aksi pencurian berlangsung.
  2. Heru Praska – warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor, bertugas membawa barang hasil curian.
  3. Hasanuddin Rizal – warga Sukajaya, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai eksekutor pembuka rumah kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Modus operandi mereka adalah melakukan pencarian kendaraan secara acak menggunakan mobil. Jika menemukan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan, pelaku langsung beraksi.

Adapun motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan anak.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Lima buah kunci T,
  • Dua buah kunci L dan lock motor,
  • Satu unit mobil Sigra bernomor B-1158-WOW,
  • Beberapa alat bantu bobol kunci,
  • Identitas pelaku,
  • Satu pasang obeng dan mata bor.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Aji Riznaldi turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda demi keamanan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Parlindungan, S. A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *