Dilihat: 9x

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Terdakwa Khairul Arifin alias Dede Kunto alias DK divonis 16 tahun penjara dan denda sebesar miliaran rupiah oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan 6 bulan penjara.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Kami tidak ragu-ragu untuk mengajukan banding atas vonis ini,” kata Halomoan Panjaitan, SH, kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginisiasi pemeriksaan ponsel milik Endar Muda Siregar, yang diduga terkait dengan kasus narkoba ini. “Kami mohon agar ponsel Endar Muda Siregar dibuka dan diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terkait dengan peredaran narkoba ini,” kata terdakwa.

Halomoan Panjaitan, SH menambahkan bahwa pemeriksaan ponsel Endar Muda Siregar sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan kasus ini. “Dengan alat canggih yang dimiliki oleh negara, kita dapat mengetahui siapa saja yang berkomunikasi dengan Endar Muda Siregar terkait dengan peredaran narkoba,” kata Halomoan.

Terdakwa dan beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa pemilik akun Cina lain yang terkait dengan kasus ini adalah Budi alias Hadapi, yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Terdakwa dan kuasa hukumnya mendesak agar hakim dan penegak hukum tidak menghilangkan barang bukti percakapan Endar Muda Siregar agar terang benderang dengan siapa Endar Muda Siregar melakukan komunikasi bisnis haram narkoba di Labuhanbatu.

Dengan demikian, diharapkan kasus narkoba ini dapat diungkap secara transparan dan jaringan narkoba yang terkait dapat dibongkar.

Kabiro JPN Labuhan Batu Raya
Senin 30 Juni 2025
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *