Bogor, jurnalpolisi.id
Untuk menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Cibinong, Polsek Cibinong bersama Muspika dan Pokdar Kamtibmas melaksanakan patroli gabungan pada Minggu malam, 29 Juni 2025.
Polsek Cibinong menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Cibinong, Muspika Kecamatan Cibinong, dan Pokdar Kamtibmas.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibinong, AKP Jony Handoko, patroli menyasar sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi aksi kriminalitas, tawuran remaja, balapan liar, dan gangguan ketertiban umum lainnya. Titik-titik tersebut meliputi Jalan Lingkar GOR Pakansari, Jalan Anggana, Jalan Raya Jakarta–Bogor (perbatasan Cibinong–Cilodong), Fly Over Cibinong, Jalan Al-Falah Cikaret, Jalan Mayor Oking, dan Jalan Raya Karadenan.
Menurut AKP Jony Handoko, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., untuk meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada malam hari saat aktivitas warga—terutama kalangan remaja—meningkat.
“Patroli KRYD kami fokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas seperti tawuran, balap liar, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujar AKP Jony Handoko.
Selain pemantauan langsung, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya remaja yang masih berkumpul di tempat umum, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban.
Patroli tidak hanya dilakukan di jalanan utama, tetapi juga menjangkau permukiman, pasar, pertokoan, dan objek vital lainnya. Melalui pendekatan dialogis, petugas mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan bila menemukan hal mencurigakan.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal tanpa payung hukum yang sah. “Laporkan segera ke Call Center (021) 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Layanan kami tersedia 24 jam,” ujarnya.
Dengan sinergi antara kepolisian, Muspika, Pokdar Kamtibmas, dan masyarakat, Polsek Cibinong optimistis dapat menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif. Komitmen untuk meningkatkan intensitas patroli, baik siang maupun malam, menjadi bagian dari pelayanan Polri yang berkelanjutan.
Laporan: U. Parlindungan S, A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor