Dilihat: 5x

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit di Dusun Siluman A Desa Tebing Linggahara lama Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu warga sebut inisiial KT sebagai Bandar Sabu dan bekerja sebagai Pengawas Kebun Kelapa sawit milik warga keturunan Tionghoa yang berinisial A actif beroperasi mengedarkan barang haram itu, Demikian dituturkan warga Minggu 29/6/2025.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat di Dusun Siluman A Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat, Berikut disampaikan beberapa masyarakat yang awak media tidak menuliskan identitas warga demi menjaga keselamatan dan kenyamanan keluarga yang tinggal di Dusun Siluman A Desa Tebing Linggahara Lama Kecamatan Bilah barat.

” Benar KT sesungguhnya warga di Dusun tetangga sebelah yaitu di Dusun Bangun Rejo Desa Tebing Linggahara lama, namun TK actif tinggal di Barak Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Dusun Siluman A diduga mengedarkan narkotika jenis sabu”, sebut warga tersebut

” Ya begitulah, sehingga banyak masyarakat yang jadi korban terpapar menjadi pengguna Narkoba jenis sabu, tentu untuk kebutuhan membeli narkoba tersebut membutuhkan biaya besar, dampak dari hal itu diduga tak jarang terjadi pencurian Tandan Buah Segar ( TBS ) Kelapa sawit, hal yang wajar masyarakat meresahkan keadaan warga saat ini “, sebut seorang Ibu rumah tangga

Warga Dusun Siluman A dan sekitarnya Desa Tebing Linggahara Lama Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhan batuI saat ini dalam kondisi darurat narkoba, dengan jumlah pengguna yang cukup banyak

Dikabarkan hal ini telah disampaikan kepada Kepala Desa Tebing Linggahara lama yaitu Solehuddin Ritonga namun tidak mendapatkan solusi dari kejadian tersebut, akhirnya masyarakat membuat kesepakatan bersama

” Kesepakatan bersama terkait keamanan dan ketertiban Kampung Dusun Siluman A Desa Tebing Linggahara”

  1. Dilarang mencuri atau memasuki lahan masyarakat tanpa izin
  2. Tidak dibenarkan mengutip berondolan dilahan masyarakat tanpa izin pemilik lahan
    3.Penampung/toke dilarang menimbang TBS dari hasil curian masyarakat
  3. Penampung / toke dilarang menimbang diluar jam waktu malam yang tidak jelas asal usulnya dan wajib menunda atau memberitahukan kepada masyarakat dan aparat pemerintahan ( Kadus )
    5.Penampung/toke dilarang menimbang Sawit dari anak-anak dibawah umur tanpa didampingi oleh orang tua.
  4. Dan apabila kedapatan mencuri sawit masyarakat maka :
    A. Bagi Pencuri akan dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari hasil yang dicuri baik TBS maupun brondolan
    B.Bagi toke/ penampung akan dikenakan denda sebeaar 20 kali lipat dari hasil curian baik TBS maupun berondolan
    Nb :
  5. Bagi masyarakat agar kiranya dapat bekerja sama dengan aparat maupun lainnya yang dianggap mencurigakan
  6. Edaran ini berdasarkan hasil musyawarah oleh seluruh masyarakat yang dihadiri oleh perangkat desa, babin kantibmas, babinsa, dan para tokoh masyarakat.

Upaya pemberantasan narkoba dan pencurian TBS memerlukan kerjasama antara pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif, dan aparat hukum diminta untuk mengambil tindakan kepada KT diduga bandar sabu.

Kabiro JPN Labuhan Batu Raya
Minggu 29 Juni 2025
( Eka Hombing )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *