Bogor, jurnalpolisi.id
Seorang pria berusia 49 tahun menjadi korban pengeroyokan di Jonggol, Kabupaten Bogor, usai diduga berselingkuh dengan istri orang. Polisi telah mengamankan empat pria berinisial A, R, AG, dan A (suami dari perempuan yang diduga berselingkuh), dan menerapkan pasal penganiayaan dalam proses hukumnya.
Seorang pria berinisial IY (49), warga Kecamatan Cileungsi, mengalami luka serius setelah dikeroyok empat orang pria di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (25 Juni 2025). Insiden tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara korban dan seorang wanita yang telah bersuami.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, mengatakan bahwa keempat pelaku pengeroyokan sudah diamankan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka berinisial A, R, AG, dan A (suami dari perempuan yang diduga selingkuh dengan korban).
“Empat pria tersebut telah kami amankan untuk diperiksa. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa, dan proses hukum masih berjalan,” ujar Kompol Hida saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/6/2025).
Pengeroyokan terjadi setelah pelaku mendapatkan informasi bahwa korban kembali menjalin komunikasi dengan istri salah satu dari mereka. Emosi pun memuncak hingga para pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuh. Ia kini menjalani perawatan medis di RSUD Cileungsi.
Lebih lanjut, Kompol Hida menjelaskan bahwa kasus ini tengah didalami dengan mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau warga untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan status hukum para pelaku secara resmi.
Laporan: Parlindungan, S. A.Md. Kep | Kepala Perwakilan Bogor