Dilihat: 8x

Labusel, Sumut — jurnalpolisi.id
Tertangkapnya mantan Pj Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Rintis, Kecamatan Silang Kitang, menambah panjang daftar Pj kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang menjadi tersangka kasus korupsi anggaran dana desa.

Salah satu Pj kepala desa lainnya adalah Kepala Desa Seka Damai berinisial Ktm, seorang bidan PNS yang bertugas di Puskesmas Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silang Kitang. Hingga kini, Ktm masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Hal serupa terjadi pada Pj Kepala Desa Binanga, Kecamatan Silang Kitang Dua, berinisial Rni, yang juga menjadi DPO atas kasus korupsi dana desa. Selain itu, tersangka lainnya, A.Hrp, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Yang menjadi sorotan masyarakat, sejak tahun 2020 hingga sekarang, di Kabupaten Labusel tidak pernah digelar Pilkades serentak. Bayangkan, satu kabupaten dengan 52 desa, seluruhnya hanya dipimpin oleh Pj kepala desa, tanpa satu pun kepala desa definitif.

Pada tahun 2021, di masa kepemimpinan Bupati Asiong (Ademin/Asiong), Pilkades tak kunjung digelar dengan alasan pandemi COVID-19. Padahal, di kabupaten-kabupaten lain Pilkades tetap berlangsung.

Masyarakat menilai, tidak terlaksananya Pilkades di Labusel sarat kepentingan politik. Hal ini diperkuat dugaan bahwa penghambatan Pilkades terjadi demi kepentingan saat anak Bupati Asiong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumut. Inilah kondisi yang memprihatinkan dan menjadi sorotan warga Labusel hingga saat ini.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labusel, S. Telaumbanua, SH, MH, dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/2025), tersangka Hasan Ilham Harahap, mantan Pj Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, diduga kuat menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut digunakan untuk berfoya-foya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 293 juta.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tersangka menyalahgunakan dana desa, di antaranya melalui SPJ fiktif, pembelian hewan ternak yang tidak pernah direalisasikan, serta pencairan dana desa tanpa prosedur yang semestinya,” jelas S. Telaumbanua.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, pihak Kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari ke depan. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *