Bandung – jurnalpolisi.id
Sekitar 50 orang warga binaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung melaksanakan kegiatan bersih-bersih di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Rabu, 25 Juni 2025. Aksi ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional “Pemasyarakatan Peduli 2025”, sekaligus bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menjadikan kota ini sebagai ruang terbuka dan inklusif bagi semua orang, termasuk mereka yang pernah memiliki catatan hukum.
“Kita tidak bisa melakukan penyaringan di batas-batas kota. Bandung adalah kota terbuka. Inklusivitas berarti menerima siapa pun tanpa memandang latar belakang, termasuk mereka yang pernah punya catatan hukum,” ujar Farhan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap para mantan warga binaan, dengan tetap berlandaskan hukum yang berlaku.
Farhan juga mengapresiasi keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan sosial seperti ini sebagai kontribusi langsung kepada masyarakat.
“Alun-alun ini simbol kota. Kita jaga bersama agar tetap bersih dan indah, karena ini milik semua warga, bukan hanya sebagian orang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Bandung, Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi terhadap pemberlakuan KUHP baru, khususnya pasal-pasal yang memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara.
“Undang-undang ini tidak lagi warisan kolonial. Ini adalah KUHP nasional yang mulai berlaku sejak tahun 2023. Salah satu aspek pentingnya adalah adanya pidana alternatif seperti kerja sosial, yang hari ini sedang kita sosialisasikan melalui kegiatan ini,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa para klien yang terlibat dalam kegiatan ini adalah mereka yang sudah memperoleh pembebasan bersyarat dan sedang dalam tahap pembinaan sosial.
“Klien-klien ini adalah warga binaan yang telah memenuhi syarat bebas bersyarat. Kami berharap masyarakat bisa menerima kehadiran mereka dan melihat pentingnya proses rehabilitasi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis dilakukan penyerahan alat kebersihan kepada para klien sebelum mereka bergotong-royong membersihkan area Alun-alun Bandung dan sekitarnya.
Aksi sosial ini juga menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam membangun kesadaran kolektif menjaga ruang publik sekaligus menghapus stigma negatif terhadap mantan warga binaan.
(Tanjung Hamirzen)