Dilihat: 7x

Labuhanbatu Selatan – jurnalpolisi.id

Mantan Kepala Desa Risau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Hasran Ilham Harahap alias Cacan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasran sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu Selatan dalam konferensi pers yang digelar di aula terbuka Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kota Pinang, Sumatra Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Kasi Pidsus, hasil penyelidikan menunjukkan adanya penarikan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik, serta pengadaan hewan ternak yang bersifat fiktif alias tidak pernah direalisasikan.

“Usai proses pemeriksaan mendalam dan berdasarkan alat bukti yang kuat, kami menetapkan Hasran Ilham Harahap sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kasi Pidsus dalam konferensi pers tersebut.

Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap penyimpangan penggunaan dana desa. Uang negara harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Penahanan ini diharapkan menjadi efek jera bagi aparatur desa lainnya agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

(Penulis: Herianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *