Muara Teweh, jurnalpolisi.id
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Alur Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Pasalnya kedua kades tersebut di sinyalir melakukan tindak pidana korupsi, laporan tersebut ditujukan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (23/6/2025).
Hison Ketua DPP Alur Barito kepada wartawan menyampaikan, laporan ini terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karendan Ricy dan Mukti Ali Kades Muara Pari dengan nilai kerugian sebanyak Rp 4 Miliar lebih.
” Selain kedua kades tersebut turut kami laporkan yang ikut terlibat adalah representative PT.Nusa Persada Resorses (PT.NPR) saudara Hirung, selaku pemberi suap,” kata Hison tegas.
Kemudian ada nama Minarsih, Anggota DPRD Kutai Barat, Kalimantan Timur, selaku penerima suap dari pihak PT.NPR.
” Sebelum terjadi penerimaan uang sebesar Rp 4 miliar 750 juta, kepala Kesa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari, Managemen PT NPR, sebelumnya tidak pernah melakukan negosiasi nilai ganti rugi tanam tumbuh, atau nilai Tali asih atas hak kami pengelola lahan,” ungkap Hison, didampingi lima orang anggota DPP Alur Barito.
Hingga saat ini lanjut Hison, kami pengelola lahan tidak pernah memberikan surat kuasa atau kuasa lisan kepada kepala Desa Karendan dan kepala Desa Muara Pari untuk dapat menerima uang taliasih hak lahan kelola kami.
Namun lahan kami sekitar 20 hektar telah digarap secara sepihak oleh perusahaan tambang PT NPR, dan sebagaimana keterangan peta pembebasan PT NPR dalam wilayah 190 hektar lahan kelola masyarakat semua akan digarap karena ganti rugi uang tali asih sudah diberikan kepada kedua kepala desa tersebut.
” Kami selaku pemilik pengelola lahan tidak menerima ganti rugi berupa tali asih namun lahan sudah digarap, sehingga Kami merasa Tanah kami dengan sengaja dirusak dan diserobot hal ini sangat merugikan,”paparnya.
Dalam hal berita acara penyerahan tali asih dan yang dibuatkan di Mapolres Barito Utara, kami menduga ada beberapa oknum kepolisian yang terlibat untuk mendukung tindak kejahatan korupsi tersebut dan sebagaimana yang disampaikan oleh Hirung selaku representative managemen PT.NPR bahwa kejadian tersebut adalah sesuai arahan Polres Barito Utara.
” Adapun yang kami ketahui bahwa tindak kejahatan korupsi tersebut dilakukan dengan cara berkonspirasi karena kami mengetahui sebagian uang ditransfer ke rekening atas nama Minasih selaku anggota DPRD Kutai Barat, sebanyak 300 juta dan 500 juta diberikan ke tawani selaku mantan Kades Karendan,”papar Hison.
Sedangkan jelas Hison, selama 5 tahun kami mengelola lahan di wilayah sekitar kami tidak pernah mengetahui adanya lahan bekas atau bekas ladang mereka, begitu juga tentang pembagian uang oleh Kepala Desa Muara Pari.
” Kami selaku pemilik dan pengelola lahan melalui kuasa melaporkan kepada Kejaksaan Megeri Barito Utara, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan penindakan tegas kepada para pelaku,” pintanya.
Kami sampaikan ini jelas perbuatan kepala desa yang menerima uang dari korporasi untuk ganti rugi hak kelola masyarakat namun tidak menyampaikan kepada yang berhak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto undang-undang nomor 20 tahun 2021, khususnya pasal 2 dan pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan.
Dalam hal ini juga korporasi yang memberikan uang melalui Kepala Desa tanpa kesepakatan atau kuasa dari kami selaku pengelolaan juga dapat dijerat sebagaimana pasal lain yaitu sebagaimana pasal 55 KUHP tentang penyertaan jika korporasi memberikan bantuan kepada kepala desa dalam melakukan tindak pidana korupsi.
” Selama proses hukum masyarakat tetap memiliki hak kelola atas lahan tersebut sebelum keputusan pengadilan,” kata Hison.
Lebih jauh di jelaskannya, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan kepala desa tidak secara otomatis menghilangkan hak kelola masyarakat atas lahan tersebut dan selanjutnya dalam menunggu proses hukum kami selaku pemilik lahan melalui kuasa pemohon agar diberikan rekomendasi atau petunjuk agar mendapat putusan sela dari pengadilan negeri atas lahan kelola kami
Hison menambahkan, Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Oknum Kepolisian yang terlibat dalam beberapa hari kami akan lanjutkan ke Propam untuk dengan bukti-bukti adanya penerimaan sebagian uang, kerna mereka yang lebih paham prosesnya nanti bagaimana. Tutup Hison (Indra)