Dilihat: 4x

TegalDlimo,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Usai dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penemuan kayu jati ilegal di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebanyak 54 kayu jati ilegal ditemukan petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Tegaldlimo di lahan kosong area kebun bambu pada Minggu (22/6/2025).

Diketahui jika dua tersangka yang diamankan petugas Sugiyo (55) dan Baidil Ansori (53) warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun mengatakan pihaknya sudah melakukan identifikasi dan juga berkoordinasi dengan petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Dua orang kami amankan terkait kasus pencurian kayu jati ilegal ini,” ungkapnya,
Selanjutnya, kedua terduga tersangka ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tegaldlimo.

Untuk barang bukti sebanyak 54 batang berbagai ukuran sudah diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu.

Kedua tersangka ini awalnya tidak mengakui terkait kepemilikan kayu jati ilegal tersebut.

Namun, setalah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, akhirnya dua tersangka itu tak dapat mengelak akan perbuatannya tersebut.

Dari hasil keterangan yang didapat, dua tersangka mengaku jika kayu jati ilegal itu dibeli dari orang berinisal PN.

“Kedua tersangka ini mengatakan jika sudah melakukan transaksi jual beli kayu jati sebanyak dua kali kepada PN,” terang Iptu Sadimun.

Sementara itu, akibat perbuatan dua tersangka ini negara mengalami kerugian materil Rp 11.300.000.

“Kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini. Diduga ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *