Dilihat: 7x

Ciamis – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap dugaan pelanggaran berat oleh seorang tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren. Pria berinisial NHN (25), yang diketahui merupakan guru ngaji dan olahraga, diamankan atas dugaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap santrinya yang masih berusia di bawah umur.

Konferensi pers disampaikan pada Kamis, 19/06/2025 oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K. M.H., Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto, dan Kasi PD Pontren Kemenag H. Opin.

Korban, seorang remaja perempuan berinisial MK (15) asal Tasikmalaya, diduga mengalami perbuatan tidak pantas sejak November 2024 hingga Februari 2025. NHN disebut beberapa kali mengajak korban ke rumahnya di wilayah Desa Cihaurbeuti, Ciamis, dengan dalih akan menikahinya.

“Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana awal korban kenalan tersangka,” ujar Kombes Hendra.

Hubungan yang awalnya sebagai guru dan murid berkembang menjadi komunikasi intens melalui aplikasi perpesanan. Pada 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 8, NHN mulai mengajak MK keluar dari lingkungan pesantren dan membawanya ke rumah pribadinya.

Di tempat tersebut, menurut pengakuan korban, terjadi tindakan yang tidak layak. Dalam salah satu kejadian, korban bahkan sempat diberi uang setelah diantar kembali ke pondok.

“Setelah kejadian awal, korban diberi uang sejumlah lima puluh ribu rupiah,” ungkap Kapolres.

Seiring waktu, rayuan pelaku makin menjadi. Ia terus membujuk korban dengan janji manis pernikahan hingga akhirnya korban menuruti ajakan tersebut. Namun segalanya terbongkar pada 14 Juni 2025 saat orang tua korban membuka laptop anaknya dan menemukan isi percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp.

Setelah diinterogasi, korban mengakui seluruh kejadian yang dialaminya. Keluarga langsung melapor ke polisi. Penyidik pun segera bertindak cepat, melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta melakukan visum dengan pendampingan dari KPAID.

Pada 18 Juni 2025, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan dari kediamannya. Fakta mengejutkan terungkap saat proses pemeriksaan lanjutan: tersangka mengaku terdapat lima (5) korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Meski beberapa dari mereka kini telah dewasa, namun tindakan tersebut diduga terjadi saat para korban masih berada di bawah umur.

Polres Ciamis bersama KPAID Jawa Barat kini melakukan pendekatan secara hati-hati kepada seluruh korban tambahan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan tuntas dan berkeadilan.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas AKBP Akmal.

Terkait beredarnya video dan foto yang diduga berkaitan dengan kasus ini, AKBP Akmal menegaskan bahwa penyidik tengah melakukan penelusuran. Pelaku mengklaim dokumen tersebut hanya bersifat pribadi, namun tetap akan diperiksa secara menyeluruh oleh tim forensik digital.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengungkap seluruh rangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka. Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap anak bisa terjadi di lingkungan mana pun, termasuk tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuh dan belajar.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 19/06/2025
JURNAL POLISI NEWS | (M. YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *