Dilihat: 11x

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3 kilogram di wilayah hukum Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan, melalui keterangan pers, Rabu (18/6), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 06.50 WIB, di kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Petugas Satresnarkoba Polres Tapsel mengamankan tersangka berinisial ST (26), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, setelah sebelumnya menerima informasi tentang adanya transaksi sabu yang akan dilakukan oleh seseorang dengan ciri bertato di hotel tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu buah tas merek Adidas warna hitam berisi tiga bungkus plastik merek 99 Durian yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3.000 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Tapsel.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp700 ribu dan satu unit ponsel Nokia warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon penerima barang haram tersebut.

Dalam keterangannya kepada polisi, ST mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, atas ajakan dua pria tak dikenal yang menawarinya menjadi sopir menuju wilayah Silangkitang.

Setelah tiba di Gunung Tua, mereka menginap di hotel dan ST diminta menyimpan tas berisi sabu ke dalam kamar. Ia juga menerima uang dan telepon seluler sebagai pegangan.

Namun sebelum transaksi sempat dilakukan, petugas yang telah mengintai sejak dini hari langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., didampingi Kanit Resnarkoba IPTU Irwan Sarumpaet, S.H., dan sejumlah personel lainnya.

Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *